Selasa, 09 Oktober 2012

PERMODALAN KOPERASI

Pada tugas softkill kali ini saya mau membahas tentang permodalan koperasi. Koperasi sama dengan bentuk usaha lainnya yang sama-sama mengharapkan laba tetapi harus ada modal. Oleh karena itu kehadiran modal sangat penting untuk koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang harus dipenuhi untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi dan yang paling penting juga koperasi harus merencanakan pembelanjaan yang konsisten.

A. Sumber Modal Koperasi Sumber 
Modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi :
       • Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
       • Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.

 B. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967) 
        • Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
        • Simpanan Wajib Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy, dll.
        • Simpanan Sukarela Simpanan sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.

C. Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992) 
       • Modal Sendiri Modal sendiri adalah modal yang menagggung resiko atau ekuiliti. Modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
       • Modal Pinjaman Sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang diperoleh diluar koperasi atas dasar perjanjian hutang antara koperasi dengan pihak yang bersangkutan.

 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI 
 Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
 Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

 MANFAAT DISTRIBUSI KOPERASI 
 Memenuhi kewajiban tertentu
 Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
 Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
 Perluasan usaha

 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/permodalan-koperasi-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar